Berita

RSBT Bisa Memanfaatan Data Kependudukan, DP3ACSKB Babel Ingin Semua Persyarat Kerja Sama Selesai

PANGKALPINANG - Diperkirakan dalam waktu dekat RSBT dapat memanfaatkan data kependudukan dari Kementerian Dalam Negeri RI. Namun sebelumnya, DP3ACSKB Babel berharap semua prasyarat terkait pamanfaatan data tersebut terpenuhi.

Kepala DP3ACSKB Babel Dra. Susanti, M.AP melalui Kepala Bidang Dukcapil DP3ACSKB Babel Amarullah berharap agar hal-hal yang menjadi persyarat dalam kerja sama ini dapat segera di selesaikan. Sehingga data kependudukan bisa diakses RSBT secepatnya.

"Data tersebut dimanfaatkan Rumah Sakit Bakti Timah untuk melayani masyarakat," jelasnya usai pertemuan membahas draft petunjuk teknis tentang spesifikasi teknis aplikasi, di Ruang Rapat DP3ACSKB Babel, Selasa (23/7/2020). 

Sementara ini jaringan fiber optic (FO) sudah terpasang. Ia menambahkan, saat ini sedang dilakukan pengaturan koneksi jaringan menggunakan converter dan switchhub.

Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan mengamanatkan pemanfaatan data kependudukan untuk kepentingan layanan publik; perencanaan pembangunan; alokasi anggaran; pembangunan demokrasi; dan penegakan hukum dan pencegahan kriminal.

Semua itu diatur dalam pasal 58 ayat 4 undang-undang tersebut. Ia menambahkan, Badan Keuangan Daerah Provinsi Kepulauan Babel dalam hal ini Samsat, sudah sejak 2017 memiliki hak akses dan memanfaatkan data kependudukan untuk melakukan verifikasi NIK dan nama wajib pajak. 

Berdasarkan juknis tersebut, kata Amarullah, RSBT akan diberikan User ID Development untuk uji coba selama tujuh hari. Setelah dipastikan berjalan baik, diharapkan RSBT segera mengusulkan kembali User ID (regular) agar dapat mengakses data pada Data Warehouse (DWH).

Elemen data yang akan diakses RSBT melalui webservice meliputi NIK, No KK, nama lengkap, tempat dan tanggal lahir, jenis kelamin, golongan darah. Selain itu juga bisa mengakses alamat sekarang, status perkawinan dan jenis pekerjaan. 

Sedangkan data balikan dari RSBT yang akan diperoleh Ditjen Dukcapil berupa, nomor rekam medik pasien, golongan darah pasien dan nomor surat keterangan kematian.

Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Kepulauan Bangka Belitung sudah memfasilitasi pemasangan jaringan antara DP3ACSKB, Diskominfo dan pihak RSBT. 

Seperti dilansir sebelumnya, perjanjian kerja sama ini telah ditandatangani Kepala DP3ACSKB Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Dra. Susanti, MAP dan Direktur RSBT Pangkalpinang dr. Firmansyah, M.ARS.

Perjanjian yang ditandatangani tanggal 12 Juni 2020 itu, dengan maksud untuk verifikasi validasi calon pasien dan pasien dengan tujuan meningkatkan kualitas layanan kepada masyarakat.

Sumber: 
DP3ACSKB Babel
Penulis: 
DP3ACSKB Babel
Bidang Informasi: 
DP3ACSKB

Berita Berdasarkan Kategori